Jakarta, Indonesia – Pada 12 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus baru yang muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berawal dari OTT yang terjadi sebelumnya. Tim KPK kemudian menemukan petunjuk tentang dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.
Budi menjelaskan bahwa OTT sering kali menjadi langkah awal untuk mengeksplorasi lebih jauh mengenai tuduhan korupsi di sektor-sektor lain. Ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi guna membantu KPK mengungkap berbagai tindak pidana.
Proses Penggeledahan dan Pengembangan Kasus Korupsi di Ponorogo
KPK melaksanakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus yang sedang diselidiki. Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru yang berkaitan dengan dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek-proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari OTT yang dilaksanakan sebelumnya di kawasan tersebut.
Para tersangka ini mencakup Sugiri Sancoko selaku Bupati, Direktur RSUD Dr. Harjono, serta beberapa pejabat lainnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Detail Mengenai Para Tersangka dan Klaster Suap dalam Kasus Ini
Dari pengembangan penyelidikan, kasus ini dibagi menjadi beberapa klaster, termasuk dugaan suap untuk mendapatkan jabatan tertentu. Dalam hal ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur RSUD.
Selain itu, ada klaster lain yang melibatkan proyek di RSUD Dr. Harjono, di mana Sugiri Sancoko diduga menerima suap dari Sucipto, seorang kontraktor yang berpartner dengan RSUD. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Pihak penegak hukum berharap agar temuan-temuan selama penyelidikan dapat menjadi cambuk untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini juga diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam melaporkan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Respons Masyarakat dan Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Masyarakat di Kabupaten Ponorogo merespons positif terhadap tindakan KPK dalam memberantas korupsi. Banyak yang berharap bahwa penyelidikan yang tengah berlangsung dapat memberikan keadilan yang tepat dan transparan bagi semua warga.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menyingkap berbagai praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam pemerintahan. Dengan memberikan informasi yang valid, masyarakat dapat berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Harapan yang lebih besar terletak pada penguatan sistem pengawasan di daerah, sehingga tindakan korupsi dapat diminimalisir. Dengan adanya penegakan hukum yang konsekuen, diharapkan praktik-praktik koruptif tidak lagi berulang di masa yang akan datang.
















