Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan pengawasan yang intensif terhadap pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Fokus utama pengawasan ini adalah pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa, dan yang rusak.
Dalam rangka memastikan keselamatan konsumen, BPOM melakukan pemantauan di 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 73 persen dari total 92.737 lembar bahan pangan yang diperiksa adalah ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Bahan pangan ilegal tersebut banyak ditemukan di beberapa daerah, termasuk di wilayah kerja UPT BPOM Tarakan dan Jakarta. Di daerah-daerah ini, ditemukan beberapa jenis bahan pangan tanpa izin edar yang diimpor dari negara-negara seperti Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok.
Pentingnya Pengawasan Pangan di Wilayah Perbatasan
Pengawasan di wilayah perbatasan menjadi sangat krusial, mengingat banyaknya pintu masuk ilegal untuk produk impor. Di Tarakan, contohnya, lebih dari 16 persen bahan pangan yang diperiksa adalah illegal, diikuti oleh Jakarta dan Pekanbaru dengan persentase masing-masing 11,3 persen dan 6,1 persen.
Jenis produk ilegal ini bervariasi, mulai dari minuman sari kacang, pasta, hingga makanan daging. Kondisi ini menjadi lebih kompleks karena Indonesia memiliki banyak jalur masuk yang sulit dipantau secara efektif, sehingga memerlukan tindakan sinergis dari berbagai sektor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pentingnya pengawasan lintas sektor. Menurutnya, semakin intensif pengawasan yang dilakukan, semakin besar kemungkinan untuk mengurangi peredaran pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Risiko Kesehatan Dari Pangan Ilegal
Konsumsi pangan ilegal dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. BPOM mengingatkan bahwa produk tanpa izin edar tidak memiliki jaminan keamanan, yang berarti risiko bagi konsumen jauh lebih besar.
Berdasarkan hasil pengawasan, sekitar 73,5 persen produk yang ditemukan adalah tanpa izin edar atau tanpa label resmi berbahasa Indonesia. Hal ini jelas menunjukkan kurangnya informasi bagi masyarakat mengenai keamanan pangan yang mereka konsumsi.
Ketidaktahuan tentang komposisi dan proses produksi pangan ilegal dapat memicu masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan yang ringan hingga kerusakan organ vital. Oleh karena itu, warga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan mereka konsumsi.
Saran dari BPOM untuk Masyarakat
BPOM mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa label dan izin edar sebelum membeli produk pangan. Konsumsi produk dengan izin edar tidak hanya memberikan jaminan keamanan, tetapi juga mendukung produk lokal dan industri pangan yang legal.
Taruna Ikrar mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai pangan yang aman harus ditingkatkan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari risiko yang ditimbulkan oleh pangan ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar. Ketersediaan informasi ini akan membantu BPOM dalam melakukan pengawasan yang lebih baik dan lebih efektif di lapangan.














