Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini melakukan pencabutan izin edar terhadap sejumlah produk kosmetik yang dianggap melanggar ketentuan. Sebanyak 14 jenis kosmetik resmi dihapus dari daftar produk yang boleh beredar, karena mempromosikan klaim yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam menjaga keamanan dan keselamatan konsumen di Indonesia.
Pencabutan izin edar ini mencakup berbagai produk yang mengklaim dengan berani dapat mengencangkan, membesarkan payudara, dan merapatkan organ intim wanita. Klaim-klaim tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
BPOM menekankan pentingnya masyarakat memahami definisi kosmetik sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik diartikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh tanpa memberikan efek medis atau mengubah struktur tubuh secara permanen.
Ketidakbenaran Klaim dalam Produk Kosmetik
Klaim-klaim yang melibatkan produk kosmetik sering kali menarik perhatian, tetapi sangat berisiko bagi konsumen. BPOM menjelaskan bahwa promosi produk harus berbasis pada bukti ilmiah yang jelas. Tanpa adanya dasar yang kuat, informasi yang disampaikan hanya akan membuat harapan palsu kepada konsumen.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mencabut izin edar adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Produk-produk tersebut tidak hanya gagal memenuhi standard yang ditetapkan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan nyata, seperti iritasi dan reaksi alergi.
BPOM juga menyarankan pelaku usaha untuk lebih etis dalam berpromosi, tidak hanya mengejar keuntungan semata. Penting bagi mereka untuk menghormati hak konsumen dan tidak diperbolehkan memberikan informasi menyesatkan.
Pentingnya Memeriksa Izin Edar Produk Kosmetik
Bagi masyarakat, sangat penting untuk selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk kosmetik. BPOM menyediakan fasilitas melalui situs resmi dan aplikasi Cek BPOM yang dapat digunakan oleh konsumen untuk memastikan keamanan produk. Memeriksa izin edar adalah langkah awal untuk melindungi kesehatan diri sendiri.
Dengan kemudahan akses informasi, diharapkan masyarakat tidak akan terjebak oleh iklan yang berlebihan. Banyak produk kosmetik di pasaran yang mungkin terlihat menarik, tetapi tanpa izin edar yang sah, risiko yang dihadapi semakin besar.
Masyarakat juga harus sadar bahwa tidak semua klaim yang diiklankan dapat dipercaya. Oleh karena itu, skeptisisme dalam menilai produk kosmetik sangat diperlukan untuk menghindari penipuan.
Daftar Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
BPOM telah mengeluarkan daftar lengkap dari produk kosmetik yang dicabut izin edar. Produk-produk ini berisi klaim yang berbahaya dan menyesatkan. Penarikan produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul dari penggunaannya.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izinnya dicabut:
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- VERBA Breast G
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Pencabutan izin edar terhadap produk-produk tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku usaha untuk lebih mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat agar selalu lebih teliti dan kritis terhadap produk yang mereka pilih.