Selama beberapa tahun terakhir, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah. Komitmen ini tidak hanya berkaitan dengan menjaga kekayaan negara, tetapi juga berupaya mencegah potensi kesalahan pengelolaan dan kebocoran anggaran.
Pernyataan yang diutarakan oleh Presiden tentang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa langkah ini tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab hukum terhadap tindakan korupsi.
Pemerintah tampaknya serius dalam upayanya menghilangkan korupsi dan menegakkan hukum. Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk menangani tindakan korupsi, termasuk penegasan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku tindakan korupsi.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang Digulirkan Pemerintah
Salah satu upaya konkret pemerintah dalam memerangi korupsi adalah melalui Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Strategi tersebut telah berlanjut dari fase jangka panjang yang berlaku dari 2012 hingga 2025, lalu disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 menjadi landasan legal bagi Stranas PK. Melalui peraturan ini, fokus dan sasaran pencegahan korupsi ditentukan secara terukur dan terarah agar dapat memberikan dampak yang signifikan.
Dengan adanya Stranas PK, pemerintah berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat lebih terfokus pada aspek-aspek pencegahan yang membutuhkan perhatian segera. Hal ini diharapkan untuk membuat proses pencegahan korupsi menjadi lebih efektif dan terukur.
Data Indeks Perilaku Anti Korupsi yang Menggugah Kesadaran Masyarakat
Dalam rangka memenuhi kebutuhan data tentang perilaku masyarakat terhadap korupsi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Hasil IPAK tahun 2024 menunjukkan nilai 3,85, mengalami penurunan 0,07 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun mengalami penurunan, nilai tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Indeks ini berkisar antara 0 hingga 5, di mana semakin mendekati angka 5 menunjukkan perilaku masyarakat yang lebih antikorupsi. Sementara itu, nilai yang mendekati 0 menunjukkan keberpihakan masyarakat terhadap perilaku korupsi.
Pendidikan dan Usia: Dua Faktor Penting dalam Perilaku Anti Korupsi
Laporan IPAK menyoroti bahwa tingkat pendidikan masyarakat berpengaruh signifikan terhadap perilaku antikorupsi. Mereka yang memiliki pendidikan di bawah SLTA menunjukkan IPAK sebesar 3,81, sedangkan yang berpendidikan di atas SLTA mencapai 3,97.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap isu korupsi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan generasi muda dapat mengadopsi nilai-nilai antikorupsi sejak dini.
Data juga mengindikasikan bahwa kelompok usia di bawah 40 tahun dan 40–59 tahun cenderung lebih memiliki perilaku antikorupsi dibandingkan mereka berusia 60 tahun ke atas. Peluang untuk memberantas korupsi lebih besar pada kelompok usia yang lebih muda.
Peran Lingkungan dalam Membentuk Perilaku Anti Korupsi
Pentingnya nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan sejak dini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pembiasaan nilai-nilai tersebut melalui keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial sangat memengaruhi sikap individu terhadap korupsi.
Media serta berbagai bentuk pembelajaran yang mudah diakses oleh anak-anak juga memainkan peran besar dalam membentuk karakter antikorupsi. Oleh karena itu, perlu ada kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan komunitas untuk menyebarkan nilai-nilai ini.
Dengan menanamkan sikap antikorupsi sejak awal, diharapkan individu dapat memiliki kendali yang lebih baik terhadap pengaruh buruk di sekitar mereka. Langkah-langkah yang diambil ini diharapkan bisa mengurangi praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.