Perseteruan antara Inara Rusli dan Virgoun mengenai hak asuh anak telah memasuki tahap yang semakin kompleks. Setelah anak-anak mereka tinggal bersama Virgoun, Inara memutuskan untuk memperjuangkan hak pengasuhan dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Anak, dengan harapan untuk kembali mendapatkan hak pengasuhan anak.
Kuasa hukum Inara, Herlina, menjelaskan bahwa secara hukum, Virgoun tidak memiliki hak mengasuh anak-anak yang masih di bawah 12 tahun. Hal ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan Indonesia yang mengutamakan kepentingan ibu selama anak tersebut belum mencapai usia mumayyiz.
Herlina menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi anak kecil sangat diperhatikan, apalagi ketika usia anak belum mencapai 12 tahun. Di Indonesia, hak pengasuhan anak sering kali berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak dan mengutamakan peran ibu dalam situasi seperti ini.
Pentingnya Usia dan Kesejahteraan Anak Dalam Proses Hak Asuh
Saat menghadapi kasus pengasuhan, usia anak menjadi pertimbangan utama dalam keputusan hukum. Menurut Herlina, jika anak belum mencapai status mumayyiz, mereka seharusnya berada dalam perawatan ibunya.
“Karena anak ini masih belum Mumayyiz, yaitu belum berusia 12 tahun. Nantinya dia berhak akan memilih ikut siapa ibu atau ayahnya,” terang Herlina. Dalam kasus ini, prinsip hukum di Indonesia terlihat jelas berpihak pada kekuatan ikatan ibu dan anak.
Majelis hakim perlu mempertimbangkan banyak aspek ketika memutuskan perkara perceraian ini. Dalam hal ini, tidak hanya usia anak yang dipertimbangkan, tetapi juga rekam jejak kedua orang tua, terutama ayah, selama masa rumah tangga mereka.
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Keputusan Pengasuhan
Menurut kuasa hukumnya, majelis hakim melihat bukti-bukti di persidangan yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan anak. Terbukti, di masa lalu, Virgoun diketahui pernah melakukan kekerasan terhadap anak serta terlibat dalam perselingkuhan.
Pengacara Inara pun menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan sangat krusial. “Pertimbangan dari Majelis Hakim, melihat bukti-bukti pada saat persidangan dikarenakan ayahnya waktu itu ada bukti kekerasan terhadap anak dan bukti-bukti perselingkuhan,” ucapnya.
Masalah lain yang perlu diangkat adalah dugaan penggunaan narkoba oleh Virgoun. Bukti tersebut diperoleh dari laporan Inara dan turut disampaikan dalam persidangan untuk mendukung posisi hak pengasuhan di media hukum.
Dinamika Kasus Pengasuhan dan Pengaruhnya Terhadap Anak
Kasus ini menjadi semakin rumit dengan munculnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli dan pihak ketiga. Dalam kondisi ini, Virgoun memutuskan untuk membawa anak-anak keluar dari lingkungan tinggal mereka demi menjaga kenyamanan dan keamanan mereka.
Keputusan ini didukung oleh orang tua Virgoun, yang mengekspresikan keprihatinan terhadap keadaan anak-anak. Ibu Virgoun, Eva Manurung, bahkan mengklaim bahwa Inara pernah melakukan kekerasan terhadap anak, yang semakin memperkeruh situasi.
Eva menyoroti bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Inara sangat tidak dapat dibenarkan. “Gimana ya? Kalau lo mukulin anak kayak mukulin ini, kayak mukulin maling?” ungkap Eva dalam pernyataannya, yang memicu perhatian publik luas.
Dari sudut pandang pengacara, kasus ini mencerminkan betapa pentingnya peranan orang tua dalam menentukan kesehatan mental dan fisik anak. Bukti-bukti yang disampaikan di pengadilan perlu dianalisis dengan hati-hati untuk mencapai putusan yang adil.
Pemulihan kondisi emosional anak-anak dalam situasi seperti ini juga tidak boleh diabaikan. Dengan membawa mereka keluar dari lingkungan yang dianggap berbahaya, Virgoun berharap anak-anak dapat merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Besar harapan semua pihak bahwa melalui proses hukum ini, kepentingan terbaik untuk anak dapat terwujud. Di tengah semua ketegangan ini, penting bagi setiap orang dewasa untuk menjaga kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.
















