Nama dokter Reza Gladys kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah layanan kecantikan yang dia tawarkan, Glowing Booster Cell, dikatakan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Isu ini pertama kali terungkap melalui kuasa hukum artis terkenal Nikita Mirzani, yang menyatakan bahwa layanan tersebut beroperasi secara ilegal.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, segera memberikan penjelasan untuk meluruskan masalah tersebut. Dia menyebutkan bahwa Glowing Booster Cell bukanlah sebuah produk yang dijual, melainkan layanan perawatan wajah di klinik yang dimiliki oleh dokter Reza.
Robert menjelaskan bahwa perawatan ini menggunakan produk bernama Riberskin, yang memang sudah terdaftar di BPOM dengan izin edar resmi. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa klaim mengenai ilegalitas layanan Glowing Booster Cell tidak sepenuhnya akurat.
Klarifikasi Mengenai Legalitas Layanan Kecantikan
Dalam klarifikasinya, Robert menegaskan bahwa Glowing Booster Cell adalah sebuah treatment, bukan produk. Oleh karena itu, izin dari BPOM memang tidak diperlukan untuk layanan tersebut. Dia menambahkan bahwa Riberskin, produk yang digunakan dalam perawatan, sudah memiliki izin dari BPOM, sehingga legalitasnya tidak dapat diperdebatkan.
Namun, meskipun Riberskin memiliki izin, layanan Glowing Booster Cell telah dihentikan sejak Mei 2024. Menurut Robert, ini bukan disebabkan oleh masalah hukum, melainkan karena berkurangnya minat dari pasien yang ingin menggunakannya. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika pasar juga mempengaruhi keberlangsungan layanan ini.
Sementara itu, pihak BPOM memberikan tanggapan resmi melalui akun sosial media mereka, menegaskan bahwa izin edar untuk produk Riberskin Superficial Pink Aging telah dicabut sejak 2 Februari 2024. Ini menjadi fokus utama dalam polemik yang melibatkan nama Reza Gladys.
Pernyataan Resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM juga menjelaskan bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell yang dikaitkan dengan Reza Gladys tidak terdaftar secara resmi dalam basis data mereka. Selain itu, produk Riberskin X Pink Shooter, yang dianggap sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging, telah habis masa izin edarnya pada Februari 2025.
Lebih mengejutkan lagi, BPOM mengungkapkan bahwa RIBESKIN Superficial Pink Aging termasuk dalam daftar produk kosmetik berbahaya yang melanggar aturan pada periode September 2023 hingga Oktober 2024. Ini menunjukkan adanya keprihatinan besar mengenai keamanan produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Pernyataan dari BPOM membuat publik semakin khawatir dan mempertanyakan kualitas serta keamanan layanan yang ditawarkan oleh dokter Reza Gladys. Semua informasi ini berujung pada peningkatan perhatian masyarakat terhadap regulasi yang mengatur produk kecantikan di Indonesia.
Dampak Sosial Media Terhadap Isu Kecantikan
Isu ini mencuat dengan cepat di media sosial, di mana berbagai komentar dan opini muncul dari warganet. Sebagian menyatakan dukungan terhadap dokter Reza, sementara yang lain mengkritik praktik yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik.
Berita tentang Glowing Booster Cell telah berhasil menarik perhatian luas, dan banyak yang terlibat dalam debat mengenai etika dan legalitas layanan kecantikan. Dalam era informasi yang cepat ini, pengawasan terhadap produk dan layanan di sektor kesehatan dan kecantikan sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Ketika masyarakat menjadi semakin sadar akan isu-isu kesehatan dan keamanan produk, hal ini mendorong para profesional di bidang kecantikan untuk lebih transparan mengenai layanan yang mereka tawarkan. Ini merupakan langkah positif menuju industri yang lebih bertanggung jawab dan beretika.