Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini fokus dalam mengusut dugaan adanya korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited. Pengusutan ini berkenaan dengan periode 2008 hingga 2015 dan menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan perusahaan besar.
Dalam upaya menyelidiki kasus ini, Kejaksaan Agung telah memanggil beberapa orang yang berkompeten untuk memberikan keterangan. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, untuk membantu penyelidikan dengan pengetahuannya mengenai pengadaan tersebut.
Melalui pemeriksaan ini, Kejaksaan berharap mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara yang sudah resmi menjadi penyidikan sejak Oktober 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Menyelidiki Proses Pengadaan Minyak Mentah yang Diduga Korup
Penyidik dari Kejaksaan Agung bertujuan untuk menggali informasi terkait proses pengadaan minyak mentah, terutama saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM dari 2014 hingga 2016. Informasi ini dianggap penting untuk memahami alur dan mekanisme pengadaan yang diduga melibatkan praktik kecurangan.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sudirman akan memberikan keterangan yang berharga terkait kebijakannya saat menjabat sebagai menteri.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan penyidik dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat lebih dalam dalam dugaan korupsi ini. Pengusutan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Koordinasi dengan KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung tidak bekerja sendirian dalam kasus ini; mereka juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan agar penanganan perkara yang terkait dengan Petral lebih menyeluruh dan komprehensif, mengingat kompleksitas kasus yang berhubungan.
Penyelidikan oleh KPK menyoroti aspek lain dari dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina yang terjadi dalam periode 2012 hingga 2014. Terdapat tersangka dari kalangan pejabat penting yang sudah ditetapkan, menandakan besarnya skandal yang dimaksud.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang cepat dan akurat terhadap masalah-masalah yang ada. Sinergi keduanya akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
Kasus yang Terus Berlanjut dan Berlapis
Dalam perjalanan penyelidikan ini, terbongkar sejumlah perkara berkaitan dengan pengadaan yang tidak transparan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua perkara utama dalam konteks pengadaan ini. Yang pertama adalah dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina, sementara yang kedua berkaitan dengan dugaan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang.
Kedua kasus ini saling berhubungan dan memiliki benang merah yang menunjukkan adanya sistemik tindakan korupsi di dalam perusahaan. Dengan demikian, pengusutan ini diharapkan bukan hanya menyentuh kasus individual tetapi juga mengungkap praktik-praktik buruk di level institusi.















