Kasus pemerasan yang melibatkan modus video call sex (VCS) baru-baru ini terungkap di Pekanbaru. Korban mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar akibat aksi dua pelaku, pasangan suami istri, yang kini telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi masyarakat, terutama yang berinteraksi di dunia maya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengonfirmasi penangkapan pelaku, yang diketahui berinisial SH dan SZ. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa terancam dan diperas.
Awal Mula Kasus Pemerasan yang Menghebohkan
Kasus ini berawal dari laporan korban yang disampaikan ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengungkap experience pahitnya setelah menjadi sasaran pemerasan melalui media sosial.
Tim Radar Polda Riau segera menyelidiki akun media sosial pelaku untuk mengidentifikasi mereka. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menemukan identitas dan lokasi dari pasangan suami istri tersebut.
Menurut kabar dari pihak kepolisian, hubungan antara korban dan pelaku perempuan dimulai di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Sejak saat itu, mereka berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi pesan.
Kronologi Pemerasan Melalui Video Call Sex
Pada Agustus 2023, korban mulai mencari pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak tawaran tersebut, tetapi setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku pun setuju untuk melakukannya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan screenshot saat video call berlangsung. Tindakan ini kemudian digunakan untuk mengancam korban dengan penyebaran gambar tersebut.
Dalam pesan ancamannya, pelaku mengancam untuk menyebarkan foto korban jika tidak diberi uang. Dalam keadaan panik, korban mentransfer uang pada pelaku sebesar Rp10 juta sebagai imbalan.
Proses Penangkapan dan Peringatan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban. Kombes Ade, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, pelaku berhasil memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Melihat angka ini, penting untuk memahami bahwa banyak yang menjadi sasaran kejahatan siber serupa.
Kombes Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Ia menegaskan pentingnya menyikapi setiap interaksi dengan awas dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.