Bank Mandiri menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan perumahan nasional. Dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah, bank ini mengadakan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha di sektor perumahan. Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan kebutuhan perumahan yang terus meningkat di Indonesia.
Melalui kolaborasinya dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sosialisasi ini berlangsung dengan sukses di Tangerang, dihadiri oleh lebih dari 875 peserta dari industri perumahan. Peserta terdiri dari berbagai pelaku usaha yang mencakup developer, kontraktor, serta toko bahan bangunan, dan pelaku usaha mikro yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan.
Komposisi peserta yang beragam menunjukkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Bank Mandiri ingin memastikan bahwa setiap pihak terlibat aktif dalam mendukung program perumahan pemerintah yang dicanangkan pada periodisasi RPJMN 2025–2029.
Peran Bank Mandiri dalam Percepatan Program Perumahan Nasional
Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri berkomitmen untuk mendorong akselerasi Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP. Program ini dirancang untuk membantu UMKM dan masyarakat dalam membangun atau merenovasi rumah mereka. Peraturan yang mengatur program ini tertuang dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025.
Kredit yang ditawarkan melalui KPP bertujuan untuk menjadi modal kerja atau investasi bagi pelaku usaha dan individu yang terlibat dalam sektor perumahan. Dengan dukungan ini, Bank Mandiri berharap dapat memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan, demi membantu pembangkitan ekonomi lokal.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri menyampaikan bahwa dukungan terhadap KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan yang inklusif. Pembiayaan KPP dapat dimanfaatkan baik oleh pelaku konstruksi maupun masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal yang layak.
Ketentuan dan Prosedur Akses Kredit Program Perumahan
Kredit Program Perumahan dapat diakses oleh individu atau badan hukum yang memenuhi syarat tertentu. Pemohon harus merupakan WNI atau badan hukum Indonesia, serta memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.
Syarat lainnya adalah pemohon harus memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif di lembaga-lembaga pemantauan kredit. Ini untuk memastikan bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan keuangan.
Meski pemohon tidak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KPP lain, mereka masih diperbolehkan untuk memiliki kredit komersial yang lancar. Ini memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tetap aktif di sektor perbankan.
Manfaat Program KPP bagi Pengusaha dan Masyarakat
Melalui KPP, pelaku usaha di sektor perumahan dapat memperoleh pembiayaan yang mereka butuhkan untuk proyek mereka. Pembiayaan tersebut tidak hanya membantu pengembang, tetapi juga memfasilitasi adanya produk perumahan yang layak bagi masyarakat.
Ini menjadi bagian dari upaya untuk memperluas kesempatan kerja di sektor perumahan, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan dukungan dari Bank Mandiri, diharapkan pengusaha lokal dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik.
Akses terhadap pembiayaan yang lebih mudah juga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan visi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing nasional.















